Wakil Ketua DPRD, TGH. HARDIYATULLAH


Lombok Barat (CatatanNTB.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawalan terhadap Surat Edaran (SE)terkait operasional tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Barat selama bulan Ramadan.

Wakil ketua DPRD Lobar  TGH. Hardiyatullah memaparkan kebijakan Pemda yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam di kawasan pariwisata  disambut positif namun perlu dilakukan pengawalan terhadap SE tersebut agar benar-benar dilaksanakan oleh para pelaku usaha pariwisata yang ada di wilayah Lombok Barat terutama di kawasan. Pariwisata Senggigi." SE tersebut sangat tepat, tapi perlu pengawal agar benar-benar dilaksanakan dan taati oleh pelaku usaha,"kata politisi PKB ini. 


Ia memaparkan selama bulan Ramadan ini Tentunya harus diisi dengan hal-hal yang positif, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan usaha di tempat pariwisata dewan mendukung agar tempat-tempat usaha  juga tetap bisa hidup namun perlu diatur agar tidak mengurangi nilai kemuliaan bulan Ramadhan," Aktivitas usaha masyarakat jangan sampai mengganggu aktivitas ibadah masyarakat selama bulan Ramadhan,"tegasnya.


Hardiyatullah meminta kepada Pemda dalam hal ini  Pol PP untuk aktif melakukan patroli dan pengawasan aktivitas hiburan selama bulan Ramadhan. Karena dalam pertemuan dengan Bupati ungkap Tuan guru, Dalam rapat banyak tadi, Para camat banyak yang mengeluhkan aktivitas kafe atau tempat hiburan yang ada  di wilayah mereka, dimana kafe ini meresahkan masyarakat, agar pada bulan Ramadhan ini supaya ditertibkan," Kalau memang itu meresahkan kami sarankan ditutup saja, meskipun akan ada resiko dibelakang hari, tapi ketegasan Pemda dibutuhkan,"tuturnya. Bahkan dalam pertemuan juga dibahas dalam diskusi ungkap Hardiyatullah, agar SE tempat hiburan malam dikawal," Dari MUI juga tadi saat rapat meminta agar SE dikawal pelaksanaannya,"tutupnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat  mengatur jam operasional hiburan malam yang ada di kawasan wisata Senggigi. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah mengeluarkan  Surat Edaran ( SE) Nomor: 300/88/ Dispar/2025 tentang himbauan menjelang bulan suci Ramadhan yang tertanggal 18 Februari 2025.

Isinya dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan untuk terciptanya situasi masyarakat yang kondusif, sehingga dapat melaksanakan Ibadah Puasa dengan tenang dan khusyuk di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Dimana Pengaturan Jam Operasional kegiatan rekreasi dan hiburan umum dengan ketentuan untuk Diskotik, Kafe, Karaoke dan Live Musik Mulai Jam 22.00 sampai jam 24.00 Wita. 

Kemudian untuk SPA  bisa mulai  buka jam 21.00 s/d 23.00 Wita. Untuk biliar mulai Jam 22.00 s/d 24.00 Wita. Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum yang sudah diatur diminta agar tutup (dua) hari pada awal Bulan Suci Ramadhan 1446 H dan 2 (dua) hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Selanjutnya dalam SE Bagi Pengusaha kafe  dan Kelab Malam yang mempergunakan hiburan terbuka (live musik),mengikuti ketentuan jam buka sesuai point 1 diatas  Untuk kegiatan rekreasi dan hiburan umum, rumah makan serta restaurant yang merupakan kelengkapan pelayanan didalam hotel, beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap dikendalikan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pada poin lima, Restaurant, Rumah Makan dan sejenisnya yang beroperasi pada siang hari pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H agar membuka satu pintu keluar/masuk dan dalam kondisi tertutup.Terhadap kegiatan usaha seperti Diskotik,Kafe dan Live Musik agar memperhatikan ambangkebisingan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996tentang Baku Tingkat Kebisingan.Penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan diameter dibawah dua (2) inci agar memperhatikan peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penggunaan Bunga Api Oleh Masyarakat.Petasan, kembang api dan sejenisnya yang dapat menimbulkan ledakan dengan diameter dua.(2) inci atau lebih dilarang dipergunakan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah.(*)