Warga masyarakat melakukan aksi demo di depan kantor BPN Lombok Barat |
Lombok Barat (CatatanNTB.com) - Tuntut hak penggunaan lahan ratusan warga Dusun Pangsing, Desa persiapan Pengantap Kecamatan Sekotong melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, pada kamis 21/11/2024.
Warga meminta BPN segera menata kembali penggunaan dan pemanfaatan kepemilikan tanah bekas hak guna bangunan seluas 58,55 hektar di kecamatan Sekotong, yang sebelumnya telah digarap oleh perusahaan swasta. Karena lamban ditanggapi aksi massa sempat ricuh dengan petugas kepolisian, akibat memaksa menerobos ke dalam halaman kantor bpn setempat namun beruntung bisa segera diredam.
Aksi demontrasi terpaksa dilakukan warga karena BPN dianggap lamban menyelesaikan perkara penggunaan lahan yang sudah berlansung selama setahun lebih, padahal status lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reformasi Agraria (Tora) dan harus segera di tuntaskan.
Ketua Alarm NTB Lalu Hizi menyampaikan Persoalan ini terjadi sejak tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tentang penetapan usulan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hingga saat ini BPN belum juga melaksanakan penataan kembali tanah bekas Hak Guna
Bangun (SHGB) Nomor: 2/Sekotong Tengah atas yang terletak di Desa Sekotong Tengah (Sekarang Desa Buwun Mas) Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Sesuai dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor: B/HT.03/2379/VIII/2023, untuk diberikan TORA kepada warga penggarap (57 bidang tanah) seluas 58,55 Ha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
" Tapi sampai saat ini, keputusan menteri belum juga dilaksanakan, sehingga kami dari
Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) bersama-sama dengan masyarakat datang menuntut agar BPN segera melaksanakan putusan itu,"ujarnya.
Menanggapi ini, BPN berjanji akan segera menuntaskan persoalan lahan tersebut dengan tetap mengikuti prosedur dan undang undang.
Kepala BPN Lobar, Lalu Suharli memaparkan, untuk menyerahkan TORA ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui, BPN sudah memulai tahapan ini, disaat tahapan sudah dimulai, baru di tahapan satu sudah ada pihak yang keberatan." Dari 7 tahapan yang ada, baru sampai di tahapan 1 ada yang keberatan,kita minta agar ini tuntaskan, kesepakatan dengan gugus tugas ada Bupati dan tim lain, agar dimediasi supaya clear and clean lahannya,"ungkapnya.
Warga berharap BPN Lobar segera menata kembali penggunaan kepemilikan tanah bekas HGB tersebut sesuai ketentuan menteri ATR BPN dengan membagi menjadi 57 bidang untuk digarap oleh 59 orang warga.(Red)
0Komentar