Korsup Wilayah V KPK Dian Patria 


Mataram ( CatatanNTB.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan sektor swasta untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk itu, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, KPK mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (4/10). 


Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi KPK khususnya pada bidang korsup, kehadiran KPK untuk menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan dalam sektor pertambangan. Peran ini memastikan bahwa seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara efektif, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban keuangan, ketentuan tata ruang dan lingkungan, serta izin usaha.


“Jangan sampai ada pembiaran. Di sini, pemerintah harus hadir untuk memastikan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) patuh terhadap berbagai peraturan, mulai dari soal lingkungan, tata ruang, hingga pajak. Termasuk permasalahan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang dampaknya sudah sama-sama kita tahu,” ucap Dian dalam rapat koordinasi tersebut.


KPK berupaya mencegah berbagai pelanggaran seperti tindak pidana korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran hukum lainnya yang kerap terjadi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Apalagi dikutip dari data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023, NTB menjadi salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia. Seperti di Tambang Batu Hijau Sumbawa, yang memiliki cadangan emas sebanyak 2.700.000 ton.


Di sisi lain, Dinas ESDM NTB 2023 mencatat NTB memiliki lebih dari 222 IUP Batuan dan Bukan Logam Provinsi dengan IUP yang melaksanakan good mining practice. 


Untuk itu, kerja sama lintas sektor yang melibatkan KPK, Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


Dalam rapat tersebut, Dian juga turut memetakan sejumlah tantangan yang dihadapi di sektor pertambangan, seperti resentralisasi kewenangan, ketidakpatuhan pemegang izin, dampak lingkungan, isu tenaga kerja asing, dan maraknya pertambangan ilegal. KPK juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah ini untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.


*Pentingnya Perbaikan Tata Kelola Pertambangan*

Perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah NTB, diharapkan mampu memberikan berbagai manfaat yang signifikan. Salah satunya adalah menyelamatkan keuangan negara dan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pertambangan. 


Selain itu, upaya perbaikan ini dapat mencegah terulangnya kesalahan dalam pengelolaan SDA yang sering kali terjadi di wilayah lain. "Perbaikan tata kelola SDA bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan, tapi juga memastikan sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh generasi mendatang," kata Dian.  


Dian juga menekankan pentingnya penegakan prinsip-prinsip tata kelola SDA yang baik dan berkelanjutan, serta menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta mampu mengambil langkah-langkah konkret dalam menertibkan IUP.


*Penertiban Tambang Ilegal*

Selain itu, KPK terus mendorong penertiban tambang ilegal melalui tindakan tegas seperti pencabutan, pembekuan, atau penghentian operasi tambang yang melanggar ketentuan, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Serta pentingnya penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha tambang yang tidak mematuhi kewajiban keuangan, lingkungan, dan tata ruang. 


Pada kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, menekankan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pihak-pihak terkait lainnya sangat penting dalam mengatasi masalah pertambangan di wilayahnya. Hassanudin mengatakan regulasi yang ada bukanlah penghambat proses, tetapi justru untuk mempercepat proses menuju tata kelola yang lebih baik.


Ia juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan terkait usaha pertambangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya keberlanjutan usaha tambang yang diatur oleh regulasi yang ada, demi kesejahteraan jangka panjang.


“Dengan pengawasan yang lebih teratur, diharapkan sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah,” jelas Hassanudin. 


Sebelumnya, dalam Rapat Teknis yang berlangsung di Kantor ESDM Provinsi NTB, Kamis (3/10), KPK turut memberikan apresiasi kepada Dinas ESDM atas upayanya dalam penertiban pengelolaan tambang ini. Dinas ESDM menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah mengajukan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM, dengan 11 blok WPR yang sedang menunggu persetujuan dari kementerian. Diharapkan WPR dapat segera ditetapkan, sehingga pemerintah provinsi dapat mengelola aktivitas tambang melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang akan memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi tambang rakyat di NTB. 


Hadir dalam rapat koordinasi PJ Bupati Lotim Muhammad Juaini Taofik, Pjs Bupati Sumbawa Barat Julmansyah, Sekda Kabupaten Sumbawa Budi Prasetiyo, Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya, Sekda Lobar Fauzan Husniadi, Inspektur Inspektorat Lobar Rahmat Agus Hidarat, perwakilan OPD Prov. NTB antara lain Kepala Bappenda, Kepala PTSP, Kadis ESDM NTB, Plt Kadis LHK, Kadisnaker, Kakesbangpoldgari dan dari instansi vertikal antara lain Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Inspektur Tambang Kem. ESDM, Kanwil Kumham, Kanwil DJP, Perwakilan ATR/BPN, Danrem 162 Wira Bhakti, Perwakilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda, Perwakan Kejati, Perwakilan BIN, Balai KemenPU, serta Jajaran Pemda dan Pemprov NTB.*