Serikat Rakyat Tanah Pangsing perjuangan penyelesaian tanah di Lombok Barat


Lombok Barat (CatatanNTB.com) - Serikat Rakyat Tanah Pangsing (SRTP) meminta Pj Bupati Segera Selesaikan Persoalan Agraria di Lombok Barat, terutama persoalan agraria yang ada di wilayah Pangsing, Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat. 


Ketua SRTP Samudin menyatakan, Persoalan agraria ini terjadi sejak tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tentang penetapan usulan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

" Hasil dari rapat koordinasi tersebut kemudian menetapkan beberapa point pembahasan

terkait dengan persoalan agraria, yang tertanggal 23 Juni 2021,"paparnya, jum'at (13/9). 

Hasil pembahasan dalam rapat koordinasi itu kemudian disepakati dan ditanda tangani oleh para pejabat terkait yang tergabung dalam GTRA. Berdasarkan pada hasil rapat koordinasi yang dilakukan, kemudian dilayangkan surat

dengan nomor 593 1375/TAPEM/2021 tertanggal 28 Juni 2021, dengan hal rekomendasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dikirimkan kepada

Gubernur NTB selaku Ketua GTRA Provinsi yang selanjutnya di teruskan ke Kementerian ATR.

" Surat tersebut ditanda tangani Bupati Lombok Barat pada masa itu mengacu pada surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat tersebut, kemudian dikeluarkan surat oleh Kementerian ATR, dengan nomor surat B/H.T.03/2379/VIII/2023."ungkapnya.


Dalam surat yang tertanggal 8 Agustus 2023, dengan hal "penataan kembali tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/ Sekotong Tengah sekarang Desa Buwun Mas), Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.Berdasarkan surat yang dikeluarkan kementerian ATR dengan sifat suratnya segera, maka semestinya Pemerintah Daerah Lombok Barat segera menjalankan apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat tersebut. Namun dalam praktiknya, persoalan ini sudah mangkrak selama setahun jika mengacu dari tanggal surat kementerian ATR.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap Pemda Lombok Barat."Pemda Lombok Barat seakan melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut, semestinya persoalan ini bisa segera diselesaikan karena menyangkut masyarakat banyak. 


Surat keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian ATR semestinya menjadi

acuan bagi Pemda Lombok Barat untuk segera melaksanakan apa yang menjadi tugas

dan fungsi dalam menyelesaikan persoalan agraria di Lombok Barat. 


Dalam hal ini, Bupati Lombok Barat selaku Ketua GTRA semestinya bisa bekerja sebagaimana fungsinya dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan, terutama yang.menyangkut dengan pokok agraria. " Sehingga kasus semacam ini tidak terus berlarut dan menjadi momok bagi wajah Pemerintahan Lombok Barat,"tutupnya.(*)