Salah satu gedung fakultas di UNRAM |
Mataram (CatatanNTB.com) - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berhasil mengungkap Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di Universitas Mataram ( UNRAM) sudah dinyatakan terbukti. Oknum dosen tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Joko Jumadi mengatakan pihak kampus sudah menindaklnjuti laporan yang diterima dengan melakukan pemeriksaan. Penanganan yang dilakukan tidak saja kepada korban melainkan saksi mulai dari dosen hingga mahasiswa yang sudah menjadi alumni.
Selama dilakukan pemeriksaan, oknum dosen sudah diberhentikan sementara. Selain itu, bimbingan akadmik dan skripsi mahasiswa kepada dosen bersangkutan sejak tanggal 14 Mei 2024 sudah dilakukan pengalihan. “Melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen yang bersangkutan termasuk psikologi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dinyatakan terbukti. Sanksi berat yang diberikan kepada oknum dosen tersebut berdasarkan no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengna pemberhentian sebagai pendidik.
“Ini masih sanksi internal satgas secara administrasif karena dia sebagai tenaga pendidik di Unram,” katanya.
Pemberian sanksi ini karena sudah ada bukti-bukti yang dikumpulkan serta pelaku mengakui atas apa yang sudah dilakukan. “Apa yang disampaikan pelaku dan korban serta pemeriksaan itu smeua cocok,” tegasnya.
Ditegaskan, tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada verbal dan cabul dan tidak sampai persetubuhan. Dari investigasi yang dilakukan, korban pelecehan tersebut yaitu sebanyak tiga orang. “Tahun ini saja tiga. Ada juga yang terjadi tahun 2010 dan yang lainnya anonym. Artinya hanya menyampaikan kejadian tapi tidak di BAP,” ucapnya.
Selain itu, dengan adanya kasus yang tersebut pimpinan fakultas untuk melakukan penataan ruang dosen yang lebih terbuka. Tidak itu saja, masing-masing ruangan harus dilengkapi dengan CCTV.
Sementara untuk proses hukum, Satgas PPKS hanya menunggu dari korban apakah mau ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak. Karena Satgas PPKS tidak bisa melaporkan tindakan tersebut tanpa izin dari korban. “Semua keputusan ada di korban. Semua kembali ke korban yang memagang kunci,” katanya.(Red/CN)
0Komentar